Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak
penghasilan.
Jumlah Laba Kena Pajak (SPT) dihitung
berdasarkan ketentuan dan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang
bersangkutan Jumlah Laba Akuntansi (Lap.
Rugi/Laba) ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim. Pajak
Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.Oleh karena itu Pajak
Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut
dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan
dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak. Karena
tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu
metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap
pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan.
Pada dasarnya terdapat 3 alternatif
metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
1.Deferred Method
Menurut
metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan
Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus
dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan.
Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan
berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi atau item yang
menyebabkan terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba
akuntansinya. Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi –
Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan
dan biaya dalam periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi.
2.
Liability Method
Menurut metode ini jumlah Pajak yang
Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam
periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang
Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap
kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
Menurut liability method, Pajak
yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang
Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.
3. Net of Tax Method
Menurut
metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan
karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus
sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk
periode yang bersangkutan. Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba
kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri,
tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta
unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan.
Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak
Pada dasarnya
Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua
hal :
1.
Interperiod
Allocation
Yaitu proses
alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan
periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan
antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah
laba kena pajak dan laba akuntansi.
2.
Intraperiod
Allocation
Yaitu proses
alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan
tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan
(Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif
pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)
Karena
Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang
diberlakukan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah Intraperiod Allocation praktis
tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah
Interperiod Allocatio.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus