Rabu, 15 Mei 2013

ANALISIS SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA

sebelumnya kami telah memposting tentang Analisis Rasio Laporan Keuangan, pada postingan kali ini, kami akan memenuhi tugas kelompok berikutnya untuk menganalisis Laporan Keuangan tersebut dengan Analisa Sumber dan Penggunaan Dana.

Nama Anggota :
Fitri Apriyanti (42210826)
Hani Tia Rahayu (48210958)
Hesti Intan D (43210302)
Ibrahim Depetenta (49210389)

Kelas : 3DA01

dibawah ini adalah laporan Perubahan Neraca 31 Desember 2010-31 Desember 2011

 Jumlah deviden yang dibagikan adalah sebesar Rp. 68.362.666.780. diketahui laba operasi yang diperoleh adalah sebesar Rp. 140.038.819.641. maka laporan Sumber dan Penggunaan Dana dalam artian kas adalah sebagai berikut:




Analisa : 
dari Laporan Sumber dan Penggunaan Dana tersebut dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2011 Penggunaan Dana yang paling menonjol adalah persediaan dan pembayaran kas deviden.

Rabu, 08 Mei 2013

KONSEP ASET KAPITAL


Sebagai lawan konsep pemanfaatan aset, konsep ini membedakan fungsi aset lancar dan aset tetap. Dengan demikian, perubahan aset tetap karena penjualan atau penghentian berbeda dengan perubahan karena pemanfaatan aset untuk menciptakan laba (melalui depresiasi) sehingga laba atau rugi pemberhentian aset harus dilaporkan terpisah sebagai penyesuai laba ditahan. Laba atau rugi ini dipandang sebagai transaksi modal karena dianggap modal pemegang saham tertanam dalam aset tetap. Ini berarti jenis aset fisis tertentu sebagai potensi jasa dianggap berbeda dengan aset lainnya sehingga rugi atau laba yang melekat pada jenis aset tertentu dapat dilaporkan terpisah dari perubahan aset yang berkaitan langsung dengan biaya dan pendapatan.
            Namun beberapa ahli menyangkal konsep di atas. Secara konseptual, laba atau rugi yang berkaitan dengan dengan pemanfaatan aset tetap tidak berbeda dengan laba atau rugi yang berkaitan dengan pengelolaan aset lancar. Lagipula, tidak ada alasan kuat untuk mengaitkan aset tetap fisis dengan kontribusi modal oleh investor karena jenis aset tertentu secara umum tidak dapat ditelusuri dengan pasti asal sumber dananya. Dengan kata lain, jumlah rupiah dana melekat dan campur jadi satu (commingled) dalam aset secara keseluruhan. Dengan dasar pikiran ini, tidaklah dapat dibenarkan untuk menggolongkan laba atau rugi tertentu sebagai ”rugi kapital” (capital loss) yang sebenarnya tidak lebih daripada laba atau rugi biasa lantaran pemanfaatan aset.
            Lebih lanjut dikemukakan bahwa atas dasar konsep kontinuitas usaha, fluktuasi periodik dalam pendapatan, biaya, dan laba bersih tidak dapat dihilangkan atau diratakan atas dasar kehendak manajemen walaupun sampai tingkat tertentu fluktuasi tersebut dapat diantisipasi oleh manajemen yang tajam dalam melihat masa depan. Apapun jadinya, manajemen hanya dapat mengharapkan untuk berbuat lebih baik di masa mendatang. Namun, kenyataan yang merefleksi kebijakan pada masa yang lalu harus tetap ditunjukkan dengan jelas seperti apa adanya kepada pemakai yang menggantungkan diri pada statemen keuangan. Oleh karena itu, pemakai harus diyakinkan bahwa serangkaian statemen laba-rugi beberapa perioda yang lalu dapat mengungkapkan seluruh kemampuan manajemen dalam memanfaatkan (the administration or utilization of assets) yang dipercayakan kepadanya. Jadi, kebijakan masa yang lalu yang ternyata keliru setelah adanya fakta yang baru dan relevan akan diakui secara jujur dan pengaruhnya akan dilaporkan dengan jelas di statemen laba-rugi dan bukannya disembunyikan sebagai penyesuai laba ditahan.
Uraian di atas melandasi pendekatan laba semua-termasuk yaitu bahwa semua faktor penentu dalam pengukuran laba periodik dalam arti luas termasuk faktor luar biasa dan tidak rutin harus dilaporkan dalam statemen laba-rugi sebelum hasil bersihnya dipindahkan ke kelompok modal pemegang saham di neraca.

PENYAJIAN LABA KOMPREHENSIF
Laba komprehensif merupakan salah satu elemen statemen keuangan. Laba komprehensif didefinisi sebagai perubahan ekuitas selama perioda yang berasal dari sumber-sumber nonpemilik. Dengan dianutnya pendekatan laba semua-termasuk atau laba komprehensif, masalahnya adalah bagaimana menyajikan komponen-komponen pembentuk laba komprehensif dan bagaimana penyajian dalam statmen laba-rugi. Berikut ini memuat komponen-komponen pembentuk statmen laba-rugi.

Komponen-Komponen Pembentuk Statemen Laba-Rugi
  1. Seksi operasi utama (major operating activities section) :
    1. Penjualan atau pendapatan (sales or revenues)
    2. Kos barang terjual (cost of goods sold)
    3. Biaya penjualan (selling expenses)
    4. Biaya administrative atau umum (administrative or general expenses)
  2. Seksi operasi tambahan (secondary or auxiliary activities section) :
    1. Pendapatan lainnya dan untung (other revenues and gains)
    2. Biaya lainnya dan rugi (other expenses and losses)
  3. Pajak penghasilan (income taxes)
  4. Operasi hentian / taklanjutkanan (discontinued operations)
  5. Pos-pos luar biasa / ekstraordiner (extraordinary items)
  6. Pengaruh kumulatif perubahan prinsip akuntansi (cumulative effects of changes in accounting principles)
  7. Pengaruh kumulatif perubahan estimate / taksiran (cumulative effects of changes in accounting estimates)
  8. Perubahan ekuitas nonpemilik lainnya (other nonowner changes in equity) termasuk pos-pos penerobos

Pada nomor 6 dan 7 dalam Komponen-Komponen Pembentuk Statemen Laba-Rugi juag dikategori sebagai komponen perubahan ekuitas nonpemilik dan keduanya disebut pengaruh kumulatif perubahan akuntansi atau penyesuaian kumulatif akuntansi (cumulative accounting adjustments) sehingga pos-pos selain yang masuk dalam kategori ini disebut dengan perubahan ekuitas nonpemilik lainnya (other nonowner changes in equity). Karena pada nomor 1 sampai 8 semuanya masuk dalam statemen laba-rugi, angka bersih yang diperoleh disebut dengan laba komprehensif (comprehensive income). Tujuan dimasukkannya nomor 8 dalam statemen laba-rugi adalah untuk mencegah penyembunyian atau penghilangan (omissions) secara diskresioner pos-pos laba atau rugi tertentu dari statemen laba-rugi. Dengan kata lain, tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan (abuse).
Nomor 6 dan 7 dikeluarkan dari laba bersih dan dilaporkan sebagai perubahan ekuitas nonpemilik dan angka bersih yang diperoleh dari nomor 1 sampai 5 disebut dengan laba perioda (earnings) dan laba perioda setelah nomor 6 dan 7 disebut laba perioda bersih (net earnings) atau tetap laba bersih. Bila terjadi rugi, laba komprehensif menjadi rugi komprehensif. Laba komprehensif dapat disebut pula perubahan ekuitas nonpemilik total (total nonowner changes in equity).
Terdapat dua pendekatan penyusunan statemen laba-rugi untuk menyajikan nomor 1 sampai 8. Pendekatan satu-statemen (one-statement approuch) menyajikan kedelapan komponen tersebut dalam satu statemen yang diberi judul statemen laba-rugi dan laba-rugi komprehensif (statement of income and comprehensive income). Pendekatan dua-statemen memisahkan pelaporan komponen 1 sampai 7 dalam statemen laba-rugi (statement of income) dan menyajikan pengaruh komponen 8 terhadap laba perioda bersih dalam statemen laba-rugi komprehensif (statement of comprehensive income).
Biaya bunga (interest expenses) dimasukkan dalam komponen biaya lainnya dan rugi. Angka bersih setelah biaya lainnya dan rugi serta pajak penghasilan disebut laba dari operasi berlanjut (income from continuing operatios). Jadi, komponen 1 sampai 3 disebut komponen operasi (dalam arti luas) dan membentuk laba dari operasi berlanjut. Hal ini berarti bahwa pos-pos dalam komponen pendapatan lainnya dan untung atau biaya lainnya dan rugi tidak dipandang sebagai pos-pos nonoperasi. Oleh karena itu, pos-pos dalam komponen 4 sampai 8 sering disebut pos-pos takregular atau takteratur (irregular items). Pengertian takregular menjadi masalah bila dikaitkan dengan makna takumum atau takbiasa (unusual) dan luar biasa atau ekstraordiner (extraordinary). Persoalannya adalah kapan suatu pos harus dikategori sebagai komponen 2, 5, atau lainnya. Bila masuk komponen 5, apakah pos tersebut takbiasa atau luar biasa. Kriteria unutk mengklasifikasi suatu kejadian atau transaksi yang membentuk pos-pos luar biasa yaitu :
a.       ketakbiasaan (unusual nature)
b.      ketakseringan keterjadian (infrequency of occurence)
c.       materialitas (materiality)
Untuk mengkategori suatu kejadian atau transaksi ke dalam pos luar biasa, ketiga karakteristik tersebut harus dipenuhi. Ketakbiasaan berarti bahawa kejadian atau transaksi yang melandasi suatu pos mempunyai tingkat keabnormalan yang tinggi dan harus jelas-jelas merupakan jenis yang sama sekali tidak berkaitan atau hanya berkaitan secara insidental dengan kegiatan perusahaan dalam konteks lingkungan beroperasinya perusahaan. Ketakseringan keterjadian / terjadinya berarti bahwa kejadian atau transaksi yang melandasi suatu pos merupakan jenis yang bukan harapan umum atau yang tidak diantisipasi akan terjadi di masa datang dalam konteks lingkungan beroperasinya perusahaan.
Materialitas berarti bahwa kejadian atau transaksi yang melandasi suatu pos harus diklasifikasi secara terpisah sebagai pos luar biasa hanya kalau iumlah yang terlibat material dalam kaitannya dengan atau relatif terhadap angka laba sebelum pos luar biasa, kecenderungan (trend) laba perioda sebelum pos luar biasa, atau ukuran materialitas yang lain. Bila suatu pos material teapi hanya memenuhi kriteria a atau b, tidak dapat diklasifikasi sebagai pos luar biasa.
Contoh pos-pos yang dapat dimasukkan dalam kategori ini misalnya adalah penghapusan piutang, sediaan, serta kos riset dan pengembangan; untung atau rugi penjabaran valuta asing termasuk akibat devaluasi atau revaluasi; untung atau rugi pelepasan segmen bisnis; untung atau rugi penjualan aset fisis; efek pemogokan; dan penyesuaian akrual atas kontrak jangka panjang. Intinya, pos-pos material yang tak biasa atau taksering, tetapi tidak keduanya, masuk dalam kategori ini. Mereka dilaporkan dalam seksi / komponen terpisah di atas pos ekstraordiner. Dapat juga dilaporkan dalam seksi operasi tambahan kalau jumlahnya tidak material.

PENGARUH DEFISIT TERHADAP KREDITOR


Setiap defisit akan mengurangi batas perlindungan (margin of protection) yang sebelumnya dinikmati oleh kreditor perseroan dan tingkat pengurangan ini akan menjadi makin berpengaruh kalau defisit semakin besar. Kalau laba ditahan jumlahnya cukup untuk menyerap rugi tertentu maka tidak akan timbul defisit ditinjau dari segi neraca meskipun posisi kreditor menjadi kurang terjamin dibandingkan dengan posisi sebelum terjadinya rugi. Kalau rugi melebihi laba ditahan jaminan kreditor mula-mula yang berupa ekuitas pemegang saham menjadi berkurang. Kalau sebagian ekuitas pemegang saham telah disisihkan sebagai agio saham cukup untuk menyerap sisa rugi, maka jaminan penyangga bagi kreitor akan terpengaruh juga. Kalau modal saham yuridis harus dikurangi untuk membnetuk agio yang cukup untuk menyerap defisit maka jelaslah ada pengerutan elemen jaminan penyangga total mula-mula (original margin) yang menjadi dasar utama kepercayaan kreditor dalam menanamkan dananya.
            Proses pengurangan modal saham yuridis untuk menyerap defisit akan mendekatkan posisi perusahaan pada garis batas yang menandai timbulnya hak kredotor yaitu hak yang berkaitan dengan kesulitan keuangan (insolvency) debitor. Arti pentingnya proses kuasi-reorganisasi akan sangat berpengaruh terhadap kreditor bilamana ada petunjuk bahwa defisit secara berangsur-angsur menjadikan jaminan penyangga bagi kreditor habis. Itulah sebabnya Dewan Standar Akuntansi menetapkan bahwa hanya perusahaan yang prospeknya baik dapat melakukan kuasi-reorganisasi.
            Yang jelas kuasi-reorganisasi tidak akan dilakukan kalau laba ditahan masih dapat menyerap defisit. Bila kuasi-reorganisasi dilakukan padahal masih terdapat laba ditahan, kuasi-reorganisasi semacam ini dapat menimbulkan distribusi asset sebagai dividen padahal sebenarnya asset tersebut merupakan jaminan bagi kreditor untuk pinjaman yang ditanamkan. Dengan kata lain, perusahaan mengumumkan deviden dengan membebankannya terhadap modal pemegang saham yang menjadi batas perlindungan kreditor.
            Kuasi-reorganisasi yang memenuhi syarat tidak dengan sendirinya merugikan kreditor. Seperti juga pemegang saham, kreditor akan lebih dirugikan oleh adanya rugi daripada oleh fleksibilitas penyesuaian modal. Akan tetapi, dengan cara pengungkapan yang bagaimanapun, membiarkan laba ditahan tetap utuh sementara rugi diserap dengan modal setoran merupakan perlakuan yang menyesatkan bagi semua pihak yang berkepentingan.

PENYAJIAN MODAL PEMEGANG SAHAM
Urutan penyajian kewajiban dan modal pemegang saham dalam neraca sebenarnya menggambarkan urutan perlindungan dalam kondisi perusahaan mengalami defisit dan dalam kondisi perusahaan dilikuidasi. Dalam terjadi defisit, urutan penyajian menggambarkan urutan penyerapan rugi (sequence of charges) sedangkan dalam kondisi likuidasi urutan penyajian menggambarkan urutan perlindungan yuridis (legal sequence of protection) bagi para penyedia dana dalam hal terjadi likuidasi. Jadi, berbagai hak atas asset disajikan atas dasar urutan siapa dahulu yang memikul rugi dalam hal terjadi defisit dan siapa dahulu menerima distribusi asset dalam hal terjadi likuidasi.

URUTAN PENYERAPAN RUGI
Secara umum yang telah dikorbankan (expired) menjadi biaya akan diserap melalui aliran pendapatan kotor. Hal ini berkaitan paa umumnya dengan pengakuan biaya atas dasar konsumsi manfaat (consumption of benefit) dalam kondisi operasi normal. Dalam hal terjadi pengorbanan kos akibat hilangnya manfaat menjadi rugi, rugi tersebut akan diserap dahulu melalui laba bersih dan hanya dalam keadaan yang sangat khusus maka kos tersebut dapat diserapkan oleh kelompok modal pemegang saham. Jadi, urutan penyerapan biaya, rugi, dan rugi luar biasa (sequence of charges) dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Pendapatan kotor. Pos ini menyerap semua biaya dan rugi dan debit/beban (charges) yang berasal dari transaksi pemilik.
2.      Laba bersih. Hal ini akan terjadi pendapatan kotor tidak cukup untuk menutup semua kos terhabiskan (expired cost) baik yang berasal dari konsumsi manfaat maupun hilangnya manfaat (misalnya rugi luar biasa). Bila digunakan pendekatan laba komprehensif, laba bersih akan menjadi laba komprehensif.
3.      Laba ditahan. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila laba bersih periode berjalan tidak cukup untuk menyerap suatu rugi tertentu atau rugi luar biasa.
4.      Premium modal saham. Bagian modal ini baru dapat menyerap rugi kalau laba ditahan dan laba ditahan telah habis untuk menyangga suatu rugi. Dengan kata lain, modal saham harus tetap dijaga keutuhannya sampai premium modal saham benar-benar telah habis.
5.      Modal saham. Bila keutuhan modal yuridis telah terpengaruh secara substansial, kebijakan untuk melakukan kuasi-reorganisasi atau bahkan likuidasi perusahaan mungkin diperlukan.
Urutan penyerapan rugi seperti diatas sebenarnya merupakan asumsi atau tradisi semata-mata walaupun hal tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk standar akuntansi. Hal ini didasarkan pada pikiran bahwa berbagai dana yang ditanamkan menjadi aset perusahaan akan lebur menjadi begitu lumatnya menjadi satu kesatuan aset. Jika demikian, rugi timbul akibat keseluruhan kegiatan yang didanai dari berbagai sumber. Oleh karena itu, sebenarnya tidak mungkin lagi menyatakan bahwa rugi berkaitan dengan sumber dana tertentu (laba bersih, laba ditahan, atau modal).
Walaupun demikian, atas dasar sifat pendanaan (financing dan operasi perusahaan serta penekanan konsep kontinuitas, cukup valid untuk menganggap bahwa dalam kelompok modal pemegang saham, modal saham atau yuridis adalah bagian terakhir (residual) dalam kaitannya dengan penyerapan rugi.
Penempatan laba bersih di atas laba ditahan untuk menyerap rugi dilandasi oleh alasan untuk mencegah kecenderungan manajemen untuk melaporkan rugi secara terpisah dari statemen laba-rugi dan langsung membebankan ke kelompok modal pemegang saham. Alasan tersebut juga menjadi argumen untuk memunculkan konsep laba komprehensif. Dengan konsep ini, semua rugi dalam bentuk dan jenis apapun dimasukkan dalam statemen laba-rugi tahun terjadinya atau tahun dapat diakuinya rugi tersebut.
Urutan penyerapan rugi seperti diatas juga dapat diapndang sebagai urutan menikmati untung. Dengan demikian, semua untung luar biasa (selain yang timbul akibat transaksi saham perusahaan) harus dimasukkan sebagai unsur dalam mengukur laba bersih sebelum dipindahkan ke laba ditahan. Kalau laba luar biasa langsung ditambahkan ke laba ditahan dikhawatirkan bahwa pengaruhnya terhadap laba akan terlewatkan. Oleh karena itu, tidak selayaknyalah kalau untung langsung ditambahkan ke laba ditahan atau premium modal saham tanpa melalui statemen laba-rugi.

URUTAN MENERIMA DISTRIBUSI ASET
Urutan perlindungan menunjukkan siapa yang harus didahulukan dalam menerima distribusi aset atau siapa yang menanggung segala akibat dalam kasus perusahaan dilikuidasi. Urutan ini menjadi basis penyajian untuk kewajiban dan ekuitas pemegang saham. Ditinjau dari segi ini, urutan perlindungan dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Karyawan dan pemerintah. Pihak ini dapat dipandang sebagai kreditor yang diprioritaskan yaitu karyawan dengan hak atas gaji dan pemerintah dengan hak atas pajak terutang.
2.      Kreditor berjaminan. (guaranteed creditors). Pihak ini adalah pemegang obligasi atau kreditor lain yang haknya dijamin dengan hak sita (liens) atas aset tertentu.
3.      Kreditor takberjaminan (unguaranteed creditors). Pihak ini terdiri atas para kreditor yang tidak dijamin yang terrefleksi dalam utang usaha atas utang wesel baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4.      Pemegang saham prioritas. Pihak ini dilindungi oleh laba ditahan sebagai penyangga modal saham atau yuridis.
5.      Pemegang saham biasa. Pihak ini merupakan pemegang hak atas sisa kekayaan (residual interest) yang berarti bahwa pemegang saham biasa harus menanggung lebih dahulu rugi atau defisit.
Dengan urutan perlindungan seperti diatas, pemegang modal saham biasa adalah yang paling akhir dilindungi alias tidak ada perlindungan sama sekali. Modal saham biasa ini merupakan hak atas kekayaan yang terbuka terhadap risiko dan paling terpengaruh terhadap hasil kegiatan perusahaan, baik hasil yang menguntungkan maupun yang merugikan. Meskipun demikian, dalam perusahaan yang besar yang pemegang saham biasanya berkedudukan seperti kreditor yaitu menyediakan dana tanpa mengurus langsung penggunaan dana tersebut, tentu saja cukup beralasan untuk menganggap bahwa ada semacam “perlindungan” ini tentunya akan sedikit yang bersedia menjadi pemegang saham biasa.




PERUBAHAN PRINSIP ATAU METODE AKUNTANSI


Perubahan ini misalnya adalah pergantian metode depresiasi dari persentase nilai buku ke garis lurus atau sebaliknya. Perubahan dapat disebabkan oleh terbitnya standar baru yang menetapkan penggunaan metode tertentu atau menolak sama sekali metode tertentu. Misalnya saja, pelaporan sewaguna yang harus menggunakan metode kapitalisasi untuk sewaguna yang memenuhi kriteria kapitalisasi padahal sebelum adanya standar tersebut perusahaan menggunakan metode sewaguna operasi. Perubahan peraturan pajak dapat memicu perusahaan untuk mengganti metode akuntansi.
            Konsistensi dalam penggunaan metode antarperiode akan meningkatkan manfaat statemen keuangan. Perusahaan dapat mengganti metode akuntansi kalau memang metode baru lebih baik dan efektif untuk melaporkan kejadian yang masih akan tetap berlangsung di masa datang. Tentu saja perusahaan harus memberi justifikasi yang kuat akan manfaat metode baru. Akan tetapi, metode lama yang hanya diterapkan untuk suatu kejadian yang khusus atau tidak berulang tidak selayaknya diganti. Secara teknis, perlakuan tersebut dilaksanakan sebagai berikut (paragraph 19) :
  1. Statemen keuangan beberapa periode sebelum perubahan disertakan dalam pelaporan seperti apa adanya untuk tujuan perbandingan
  2. Pengaruh kumulatif perubahan terhadap laba ditahan awal periode sekarang dilaporkan dalam statemen laba rugi periode sekarang (terjadinya perubahan)
  3. Pengaruh penggunaan metode baru terhadap laba sebelum pos luar biasa dan terhadap laba bersih (termasuk EPS) untuk periode pergantian metode perlu diungkapkan.
  4. Laba sebelum pos-pos luar biasa dan laba bersih (termasuk EPS) yang dihitung secara pro forma atas dasar metode baru harus ditunjukkan dalam statemen laba rugi untuk periode-periode yang disajikan seakan-akan prinsip baru telah diterapkan untuk periode-periode tersebut.

PERUBAHAN TAKSIRAN AKUNTANSI
Perubahan ini dapat terjadi sebagai akibat ditemukannya fakta baru atau informasi baru atau akibat pengalaman tambahan yang diperoleh perusahaan bersangkutan dengan taksiran tertentu. Contoh klasik adalah perubahan taksiran umur fasilitas fisis setelah perusahaan menggunakannya dalam beberapa periode akuntansi. Hal yang perlu dicatat adalah perubahan semecam ini bukan merupakan kesalahan (error) statemen keuangan periode sebelumnya. Untuk dapat dikatakan sebagai kesalahan penyebab perubahan tersebut harus memenuhi pengertian kesalahan seperti yang didefinisi dalam pembahasan kesalahan. Perubahan taksiran biasanya juga berbeda dengan perubahan akuntansi. Misalnya, pengurangan umur ekonomik suatu fasilitas fisis merupakan perubahan taksiran sedangkan pergantian dari metode garis lurus ke metode lain merupakan perubahan akuntansi walaupun kedua perubahan tersebut mungkin menghasilkan jumlah rupiah dan pengaruh perubahan yang sama terhadap laba.
            Perubahan estimasi diperlakukan sebagai penyesuaian sekarang dan porspektif yaitu pengaruh perubahan diakui (1) pada periode perubahan kalau perubahan hanya mempengaruhi periode tersebut atau (2) pada periode perubahan dan mendatang kalau perubahan mempengaruhi kedua periode tersebut. Juga ditetapkan bahwa perubahan estimasi hendaknya tidak diperlakukan sebagai penyesuaian retroaktif atau pelaporan pro forma untuk periode lalu. Alasan perlakuan tersebut adalah bahwa perubahan estimasi merupakan hal yang sering terjadi karena memang sifat yang melekat dalam akuntansi yang memungkinkan digunakannya angka taksiran. Kalau selalu diadakan penyesuaian retroaktif, kepercayaan masyarakat terhadap statemen keuangan dapat berkurang.
PERUBAHAN KESATUAN/SUBJEK PELAPORAN
Perubahan entitas pelaporan berarti perubahan organisasi atau lingkup kesatuan usaha yang dilaporkan dalam statemen keuangan. Perubahan entitas pelaporan dibatasi pada hal-hal sebagai berikut:
1.       Penyajian statemen keuangan konsolidasian (consolidated) atau gabungan (combined) sebagai ganti statemen perusahaan secara individual
2.       Perubahan grup perusahaan anak yang dimasukkan dalam statemen keuangan konsolidasian
3.       Perubahan grup perusahaan-perusahaan yang membentuk statemen keuangan
Termasuk pula sebagai perubahan entitas adalah kombinasi bisnis yang dipertanggungjelaskan dengan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest). Ketentuan perlakuan ini mengikuti penyesuaian retroaktif. Alasannya adalah perubahan seperti itu jarang terjadi sehingga manfaat penyusunan kembali statemen keuangan sebelumnya masih dianggap cukup memadai dibandingkan dengan kerepotannya. Di samping itu, perubahan semacam ini biasanya menyangkut perubahan yang besar sehingga kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat mempunyai dampak ekonomi yang luas sehingga konsistensi dan statemen yang cukup teliti perlu disampaikan kepada para pengambil keputusan.

KARAKTERISTIK DIVIDEN SAHAM


Bagi pemegang saham, dividen saham bukan merupakan pendapatan atau laba. Berbagai teori atau argumen diajukan untuk menjelaskan mengapa dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya.
            Dari sudut pandang kesatuan usaha, dividen saham bukan merupakan pembagian laba karena tidak ada penurunan aset perusahaan atau kenaikan utang perusahaan. Hal ini berbeda dengan dividen kas jelas merupakan pendapatan bagi penerima karena ada transfer kemakmuran (wealth) ke pemegang saham.
            Bila dividen saham dipandang sebagai pendapatan in natura karena menaikkan nilai investasi, pendapatan tersebut belum terrealisasi bila belum dijual oleh penerimanya.Investasi naik karena dividen saham dapat dijual atau kalau tidak dijual penerima berhak menerima dividen tunai di masa datang atas saham tersebut.
            Argumen lain didasarkan atas konsep kesatuan usaha.Dengan konsep ini, laba ditahan dipandang sebagai bagian dari modal pemegang saham. Kalau perusahaan memperoleh laba maka modal pemegang saham juga akan naik dengan jumlah yang sama. Ini berarti kemakmuran pemegang saham juga naik. Oleh karena itu, dividen saham atau dividen kas sebenarnya bukan merupakan pendapatan atau laba bagi pemegang saham karena pada saat dividen tersebut dibagikan kemakmuran pemegang saham tidak bertambah lagi. Dividen kas hanya berfungsi sebagai konfirmasi bahwa kemakmuran pemegang saham benar-benar telah naik secara objektif sebelum dividen. Kalau  laba ditahan dianggap sebagai ekuitas yang terpisah sehingga ekuitas pemegang saham hanya terdiri atas modal setoran, dividen saham atau kas merupakan pendapatan atau laba bagi pemegang saham karena mereka memperoleh sesuatu yang sebelumnya tidak dipunyai. Dividen saham akan menaikkan modal setoran dengan cara transfer dari ekuitas perusahaan ke ekuitas pemegang saham.
            Dari sudut pandang kesatuan pemilik, dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya.Alasannya adalah bahwa laba perseroan juga merupakan laba pemilik. Oleh karena itu,dividen kas dianggap sebagai pengambilan atau prive oleh pemilik dari sesuatu yang memang sudah menjadi haknya.sehingga tidak ada tambahan kemakmuran. Dividen sahan juga bukan merupakan laba tetapi sekedar reklasifikasi ekuitas.

KAPITALISASI ATAS DASAR NILAI NOMINAL
            Kalau tujuan penyajian informasi modal pemegang saham adalah untuk menunjukkan modal yuridis (legal capital), kapitalisasi dividen saham haruslah hanya sebesar nilai nominal atau nyataannya. Jumlah ini sebesarnya merupakan jumlah minimal yang harus dikapitalisasi untuk memenuhi ketentuan yuridis.
            Alasan pendukung kapitalisasi hanya sebesar nilai yuridis adalah bahwa dividen saham bukan merupakan pendapatan dan mengkapitalisasi sebesar harga pasar memberi kesan bahwa dividen tersebut merupakan pendapatan yang di reinvestasi kedalam perusahaan. Alasan lain yang dianggap cukup kuat adalah bahwa harga pasar menggambarkan harga selluruh ekuitas pemegang saham (modal setoran dan laba ditahan). Jadi sangat tidak logis mentransfer jumlah yang merefleksi elemen modal setoran dan laba ditahan ke modal setoran itu sendiri.
            Bila modal yuridis baru ingin ditunjukkan tanpa melakukan kapitalisasi resmi, dapat ditempuh apa yang disebut klasifikasi ganda (dual classification). Modal saham yuridis baru ditunjukkan dalam catatan kaki sementara di neraca ditunjukkan bagian laba ditahan yang dikapitalisasi.

KAPITALISASI ATAS DASAR HARGA SAHAM
            Walaupun dividen saham berbeda dengan dividen kas, sebagai dividen keduanya dianggap sebagai distribusi ke pemilik. Oleh karena itu, dividen saham dapat dipandang sebagai pengganti dividen kas karena dividen saham mempunyai nilai. Paling tidak, pemegang saham dapat menjual saham tersebut kalau dividen kas yang diharapkan dan investasi semula tidak berubah. Nilai tersebut diukur atas dasar harga saham. Dengan demikian, harga pasar merupakan dasar yang tepat untuk menentukan kapitalisasi. Berbagai dasar pikiran mendukung hal ini.
      a.  Laba ditahan pada dasarnya adalah reinvestasi dari pemegang saham tanpa tindakan pernyataan resmi. Dividen saham merupakan sarana untuk menyatakan kebersediaan pemegang saham secara resmi untuk menanamkan modal (dengan dividen saham sebagai bukti) dalam perusahaan. Jumlah yang ditanamkan tentunya adalah sebesar harga pasar saham dimata pemegang saham karena pemegang saham dapat menjual dividen saham untuk mendapatkan kas.
b.      Transaksi dividen saham dapat dianggap terdiri atas dua transaksi yaitu pembagian dividen kas dan penerbitan saham baru dengan harga sebesar dividen kas tersebut. Oleh karena itu, dividen saham akan mengurangi laba ditahan sebesar harga pasar saham dan reinvestasi akan menyebabkan modal setoran naik dengan jumlah yang sama.
  1. Dari kacamata perusahaan, jumlah rupiah dividen saham adalah cost kesempatan penjualan saham baru ke pasar modal. Artinya besarnya kapitalisasi adalah sebesar jumlah rupiah seandainya saham baru dijual di pasar dan tidak dibagikan sebagai dividen saham.
d.   Penggunaan harga pasar (bukan hanya nilai nominal) juga mengurangi kesan keliru para pemegang saham bahwa masih tersedia laba ditahan yang dapat didistribusi lagi baik dalam bentuk dividen saham atau kas.

            Kritik terhadap argumen ini adalah bahwa keduanya didasarkan pada keadaan yang memang tidak terjadi. Lebih dari itu, kalau persentasi dividen saham cukup tinggi, harga saham akan cukup terpengaruh sehingga kapitalisasi harus dibatasi hanya sejumlah modal yuridis (nominal saham). Masalahnya adalah seberapa banyak dividen saham dianggap cukup besar. Seperti pedoman umum penggunaan metoda ekuitas, pembagian dividen saham diatas 20% dianggap cukup berpengaruh (substantial influence) terhadap harga saham sehingga kapitalisasi dibatasi hanya sebesar nilai nominal.
Hak beli saham adalah hak yang diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham saham (proporsional dengan pemilikan). Hal ini biasanya dimaksudkan untuk mempertahankan kepemilikan pemegang saham yang lama. Pada umumnya hak beli saham umurnya tidak lama dan harga beli saham dan hak beli tersebut biasanya lebih rendah dari harga pasar saham tersebut. Oleh karena itu, hak beli saham sering dianggap mempunyai harga pasar sehingga timbul pendapat bahwa hak beli tersebut dikapitalisasi. Harga pasar hak beli saham ini adalah sebesar selisih harga pasar saham dengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak beli saham.
Bila deviden saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat dikapitalisasi karena hak beli saham dapat dianggap sebagai deviden saham dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. Jumlah ini dikapitalisasi ke modal setoran lain. Argumen ini dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak beli saham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena tidak ada sumber ekonomik yang disetorkan oleh oemegang saham dan tidak ada saham baru yang ditrbitkan

PERBEDAAN MODAL SETORAN DAN LABA DITAHAN


Ditinjau dari sumbernya, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas pemegang saham yaitu:
(1)   jumlah rupiah yang disetorkan oleh pemegang saham
(2)   laba ditahan yang merupakan sisa laba setelah pembagian dividen
(3)   jumlah rupiah yang timbul akibat apresiasi/revaluasi aset visis tertentu
(4)   jumlah rupiah donasi dari pihak nonpemegang saham
(5)   sumber lainnya
            Laba ditahan pada dasarnya adalah terbentuk dari akumulasi laba yang dipindahkan dari akun ikhtisar Laba-Rugi (income summary). Begitu saldo laba ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal modal pemegang saham yang sah. Seperti juga modal setoran, laba ditahan menunjukkan sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak atas jenis aset tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset, laba ditahan harus digabungkan (ditambahkan) dengan modal setoran.
            Pembedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba (earning power) sehingga laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlahnya akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar (basic fund) yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi atau dalam keadaan luar biasa lainnya. Sementara itu, laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian dividen.
            Segala perubahan aset akibat penggunaan aset untuk tujuan produktif (for productive effect) harus dibedakan dengan perubahan aset dalam rangka pemerolehan dana (for financial effect.). Untuk selanjutnnya, perubahan yang pertama disebut perubahan karena transaksi operasi sedangkan yang kedua transaksi modal. Pembedaan ini menjadi landasan utama penyajian statemen laba-rugi komprehensif.

MODAL YURIDIS
            Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain. Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus mempunyai nilali nominal atau nilai minimum yang dinyatakan untuk menunjukkan hak yuridis. Modal yuridis merupakan jumlah rupiah “minimal” yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis (legal capital).
            Ada juga aturan yang menetapkan bahwa saham tidak dapat dijual di bawah nilai tertentu yang menjadi batas nilai yuridis sehingga tidak dikenal adanya diakun modal saham. Tujuan penyajian modal yuridis ini adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan investasinya. Secara yuridis pemisahan ini dianggap cukup penting dan harus diungkapkan dalam pelaporan keuangan.
           
BESARNYA MODAL YURIDIS
            Dalam hal saham bernilai nominal (par stock), modal yuridis dapat sama dengan jumlah yang dikenal dengan nama modal saham (capital stock). Modal saham menunjuk jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan  nilai nimonal per saham. Jumlah ini merupakan jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham walaupun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor/dibayarkan melebihi modal yuridis tersebut.
            Modal saham ini juga merupakan batas tanggung jawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang saham. Artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntut pembagian kekayaan atas dasar modal yang disetor (kecuali ada sisa untuk itu). Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak dapat menutup seluruh utang perseroan, pemegang saham tidak dapat diminta untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor kecuali pemegang saham bertindak sebagai direksi.

MODAL SETORAN LAIN
            Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga efektif saham sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham sebenarnya tidak bermakna ekonomik. Dalam hal tertentu, nilai nominal saham lebih merupakan alat unuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk menunjukkan nilai saham itu sendiri. Karena tidak bermakna ekonomik, saham dapat diterbitkan tanpa nilai nominal (no par stock). Ada dua alasan penerbitan saham tanpa nilai nominal yaitu (1) untuk menghindari utang bersyarat dalam hal saham terjual di bawah harga nominal dan (2) tidak ada hubungan antara nilai nominal dengan harga pasar saham.
            Namun penerbitan saham tanpa nilai nominal ini dapat menimbulkan persoalan khususnya dalam hal perusahaaan dilikuidasi karena akan sulit untuk menentukan dasar pembagian kekayaan perusahaan. Selain itu, perlindungan bagi kreditor menjadi tidak jelas karena seakan-akan tidak ada batas jumlah rupiah yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen dan likuidasi modal. Saham tanpa nilai nominal juga dijual dengan harga yang sangat rendah semata-mata untuk tujuan penggeseran pemilikan atau mempengaruhi harga saham. Oleh karena itu, beberapa negara memberlakukan ketentuan bahwa perseroan (dewan direksi) menyatakan nilai saham minimum yang disebut nilai nyataan (stated value). Saham tidak dapat diterbitkan kalau dijual dengan harga dibawah nilai nyataan ini. Nilai nyataan akan berfungsi sebagai modal yuridis.
            Modal yuridis dapat diubah sewaktu-waktu tanpa harus menerbitkan saham baru. Modal yuridis juga dapat berubah akibat transfer antar sumber dana sehingga terkadang sulit untuk menentukan berapakah modal yuridis perusahaan yang sebenarnya sebagai informasi kepada pihak yang berkepentingan. Pengungkapan modal yuridis tidak diperlukan kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri. Dalam perusahaan besar yang labanya berkembang, modal yuridis biasanya merupakan sebagian kecil dari total ekuitas pemegang saham. Dalam keadaan seperti ini, jumlah rupiah dividen tahun berjalan dan masa mendatang tidak akan bergantung pada jumlah modal yuridis. Justru seluruh modal pemegang saham (termasuk laba ditahan) akan berlaku sebagai perlindungan (buffer) bagi kreditor. Sebenarnya, kreditor akan lebih mendasarkan keputusannya pada total sumber ekonomik perusahaan, kemampuan memperoleh laba, dan kebijakan keuangan perusahaan daripada pada modal yuridis.
            Selain itu ada yang menyatakan bahwa modal saham dan modal setoran lain merupakan komponen yang harus dianggap sebagai satu kesatuan dan jumlah rupiahnya harus ditotal untuk menunjukkan modal setoran total. Akan tetapi, harus dibedakan dengan tegas antara modal setoran dengan laba ditahan. Selanjutnya ditegaskan bahwa secara ekonomik bukanlah modal yuridis yang menjadi batas perlindungan tetapi justru laba ditahanlah yang merupakan penyangga umum (general purpose buffer) untuk segala kemungkinan rugi dan hal-hal bersyarat lainnya.
            Modal saham yuridis (legal capital) dapat disajikan sebagai suatu rincian di bawah judul “modal setoran total.”Oleh karena itu, neraca akan menjadi kurang informatif kalau komponen-komponen modal setoran dipisahkan tetapi tidak ditunjukkan totalnya.
            Dengan dasar pikiran di atas, transfer dari modal setoran ke laba ditahan tanpa alasan yang kuat adalah penyimpangan dari penalaran yang valid.Ini berarti bahwa modal tidak dapat digunakan sebagai sumber laba ditahan. Demikian juga,tidak sebagianpun dari jumlah rupiah laba ditahan dapat dimasukkan sebagai modal setoran kecuali jumlah rupiah tersebut telah diubah menjadi modal dengan proses kapitalisasi yuridis atau telah berubah karena transaksi modal.


EKUITAS


Istilah modal sering digunakan pula sebagai padan kata equity walaupun modal lebih dekat maknanya dengan istilah capital. Karena ekuitas mengandung unsur pemilikan (ownership), untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut sebagai aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan.
            Karena konsep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, informasi tentang ekuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham. Dari sudut pemegang saham, ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan “utang” perseroan kepada para pemegang saham. Oleh karna itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antar perseroan dan pemegang saham. Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan tanggung jawab yuridis dapat dipertahankan.
Ekuitas pemegang saham itu sendiri terdiri atas dua komponen penting yaitu modal setoran (paid-in atau contributed capital) dan laba ditahan (retained earnings). Sebagai pasangan modal setoran, laba ditahan dapat disebut sebagai modal bentukan atau ciptaan (earned capital).

PENGERTIAN
Menurut PSAK (2002) pasal 49, ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas didefinisi sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa datang. Karena didefinisi atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban diukur.
Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam perusahaan. Namun kreditor dan pemegang saham memiliki perbedaan sbb:
  1. Hak-hak masing-masing pihak atas penyelesaian klaim
Klaim kreditor terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan pada tanggal tertentu sementara klaim pemegang saham merupakan jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau dilunasi pada tanggal tertentu.
  1. Hak penggunaan aset dalam operasi
Kreditor pada umumnya tidak mempunyai akses dan kendali dalam penggunaan aset perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai hak dalam pengambilan keputusan operasi perusahaan secara langsung. Di lain pihak, pemilik (khusunya dalam perusahaan perseorangan) mempunyai akses, hak, dan autoritas untuk menjalankan perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.
  1. Substansi ekonomik perjanjian
Kreditor berhak atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual). Jadi, secara substansi ekonomik, kreditor menanggung risiko lebih besar sehingga berhak atas kembalian (rate of return) yang bervariasi melalui pembagian laba (participation in profits).

KOMPONEN EKUITAS PEMEGANG SAHAM
            Dari segi riwayat terjadinya dan sumbernya, ekuitas pemegang saham diklasifikasi atas dasar dua komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecah menjadi modal saham (capital stock) sebagai modal yuridis (legal capital) dan modal setoran tambahan (additional paid-in capital), dan komponen lain yang merefleksi transaksi pemilik (misalnya saham treasuri atau modal sumbangan).

TUJUAN PENYAJIAN EKUITAS
            Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham akan sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian informasi tersebut kepada pemakai statemen keuangan. Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyelidiki akan informasi kepada yang berkepentingan tentang efisiensi dan kepengurusan (stewardship) manajemen serta menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya. Informasi tentang kewajiban yuridis perseroan terhadap para pemegang saham dan pihak lainnya juga merupakan tujuan penyajian ekuitas pemegang saham ini.

UNIT USAHA DAN LAPORAN KEUANGANNYA


JENIS PERUSAHAAN

Perusahaan Jasa (Service Firm) : Perusahaan yang menjual jasa tertentu, misal :
Dokter, salon kecantikan, notaris, akuntan, dll.

Perusahaan Dagang (Merchandising Firm) : Perusahaan yang menjual barang yang diperolehnya dari pemasok, misal : toko, grosir, pasar swalayan, dll

Perusahaan Manufaktur/Pabrikasi (Manufacturing Firm)  : Perusahaan yang mengolah bahan mentah menjadi barang jadi, misal : pabrik mobil, pabrik makanan, pabrik alat elektroik, dl


BENTUK PERUSAHAAN

Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) : Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang saja. Pemilik perusahaan betanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban perusahaan.

Perusahaan Persekutuan (Partnership) : Perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang menjalankan usahanya dengan nama bersama untuk mencapai tujuan bersama. Perusahaan persekutuan biasanya memiliki perjanjian tertulis yang mengikat para sekutu, yang disebut The Articles of Partnership, yang berisi:
  1. Tujuan utama perusahaan
  2. Tata cara pemenuhan pembelanjaan perusahaan
  3. Tata cara pengelolaan perusahaan
  4. Tata cara pembagian keuntungan dan beban kerugian
  5. Tata cara pembubaran persekutuan

Yang termasuk perusahaan persekutuan: Firma dan Persekutuan Komanditer.
Firma memiliki tanggung jawab renteng, yaitu para pemilik wajib melunasi utang perusahaan hingga kekayaan pribadinya.

Pada Persekutuan Komanditer terdapat sekutu diam/pasif (Sleeping partner/Silent Partner), yaitu sekutu yang hanya berperan sebagai penyetor modal/tidak ikut aktif mengelola perusahaan, sehingga tanggung jawabnya hanya sebesar modal yang disetorkan saja.



Perusahaan Perseroan/Korporasi (Corporation) : Perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham. Pemegang daham merupakan pemilik perusahaan.Pemegang saham bertanggung jawab terhadap kewajiban perusahaan hanya sebatas saham yang dimilikinya.


LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan adalah hasil akhir dari proses akuntansi, yang menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan oleh berbagai pihak .

Penyusunan laporan keuangan diatur oleh prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum (Generally Accepted Accounting Principles/GAAP). Di Indonesia himpunan prinsip, prosedur, metode, dan teknik akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan dimodifikasi menjadi Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Laporan keuangan yang utama:

1. Neraca/Laporan Posisi Keuangan (Balance Sheet)

Neraca harus disajikan secara sistematis, sehingga dapat memberikan gambaran mengenai posisi keuangan perusahaan pada suatu tanggal tertentu.

Harta/Aktiva disajikan menurut urutan likuiditas sehingga pada sebelah debit/kiri disusun berturut-turut dari atas adalah aktiva lancer, investasi (penyertaan), aktiva tetap, aktiva tidak berwujud, dan aktiva lain-lain.

Utang disajikan menurut urutan jatuh tempo, sehingga pada sebelah kredit/kanan disusun berturut-turut dari atas adalah utang lancer (utang jangka pendek), utang jangka panjang, dan utang lain-lain.

Modal disajikan berdasarkan sifat kekekalan, sehingga di sebelah kredit di bawah elemen utang disajikan berturut-turut dari atas adalah modal saham, agio saham, dan laba yang ditahan.

Bentuk Neraca:
  1. Bentuk Laporan/Staffel (Report Form), yaitu dengan menyajikan aktiva, utang dan modal secara vertical.
  2. Bentuk/format Rekening/Scontro (Account form), yaitu dengan menyajikan aktiva di sebelah kiri, sedangkan utang dan modal di sebelah kanan.


Laporan Keuangan Sebagai Produk Proses Akuntansi


A. Akuntansi dan Fungsi-fungsinya
1.      Fungsi perencanaan atau fungsi recording, yaitu mencatat secara sistematis semua transaksi keuangan perusahaan.
2.      Fungsi penyajian atau fungsi presentation yaitu mengihtisarkan secara sistematis dataakuntansi dalam bentuk laporan-laporan keuangan dan atau bentuk -bentuk lainnya.
3.      Fungsi penafsiran atau fungsi interpretation yaitu membuat analisa terhadap data akuntansi baik yang diikhtisarkan dalam bentuk laporan keuangan ataupun dalam bentuk-bentuk lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi akuntansi seperti disebut diatas, terutama pelaksanaan fungsi yang pertama dan kedua, yaitu fungsi recording dan fungsi presentation, kita tidak boleh berbuat semaunya, melainkan harus mengikuti dan tidak boleh menyimpang, apalagi bertentangan dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Kaidah-kaidah yang membatasi keleluasaan dan yang sekaligus berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi akuntansi, di negara lain ada yang menyebutnya Generally accepted accounting priciples. Untuk indonesia kaidah-kaidah akuntansi dasar semacam ini berlaku dan tertuang dalam terbitan Ikatan Akuntansi Indonesia yang berjudul Prinsip Akuntansi Indonesia, yang untuk praktisnya selanjutnya kita gunakan ungkapan dalam singkatan PAI.

Dari “generally accepted accounting principle tersebut prinsip-prinsip dasar yang nampaknya sangat relevan untuk diketahui dalam kita menyusun dan menggunakan sebuah sistemakuntansi adalah prinsip akuntansi dibawah ini:
·         Perusahaan sebagai suatu “entity”
perusahaan dikatakan sebagai sebuah “bussines entity” yaitu sebagai suatu satuan yang mandiri. Berdasarkan prinsip ini, maka perusahaan dianggap memiliki sendiri kekayaan, hutang, piutang dan sebagainya yang terpisah dari kekayaan , hutang, piutang dan sebagainya dari pemiliknya.
·         Perusahaan sebagai suatu “going concern”
yaitu perusahaan dipandang sebagai perusahaan yang berjalan, dan bukan sebagai perusahaan yang dilikuidasi. Berdasarkan prinsip ini, maka dapat terjadi misalnya sebuah mesin atau sebuah gedung yang harga pasarnya mencapai ratusan juta rupiah dalam laporan keuangan tercatat dengan nilai buku hanya sebesar Rp. 1,- hal ini dianggap wajar dan bahkan memang dianggap seharusnya demikian yaitu apabila angka tersebut memang diturunkan dari data akuntansinya yang penyusunannya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi.
·         “Objective Principles”
prinsip objectivitas ini menuntut bahwa pada dasarnya haruslah didasarkan pada objective evidence. Atau bukti-bukti objektif .
·         “Matching Principles”
untuk menentukan besarnya keuntungan yang berhasil diperoleh perusahaan, revenue atau pendapatan perusahaan harus dihadapakan pada beban/biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh revenue.
·         Realization Principles”
prinsip ini menghendakiagar suapaya apa yang kita sebut revenue, apa yang kita sebut beban/biayadan apa yang kita sebut laba, kita anggap terjadi baru setelah revenue, biaya atau laba tersebut sungguh-sungguh sudah terwujud atau terealisir.
·         Conservatism”
prinsip ini memberikan kelonggaran kepada perusahaan untuk dalam hal-hal tertentu menyimpang dari objectivity principles dengan menyimpang keharusan menggunakan harga perolehan dalam menentukan harga aktiva perusahaan dan realization harga perolehan dalam menentukan harga aktiva perusahaan dan realization principle dengan menyimpangi syarat terealisirnya penjualan aktiva untuk dapat dicatatnya angka keuntungan atau angka kerugian yang berasal dari penjualan aktiva tersebut. Prinsip conservatism inu antara lain dalam bentuk metode penilaian the lower of cost or market yaitu cara penilaian aktiva lancar berbentuk persediaan atau surat-surat berharga yang menggunakan angka terendah diantara harga perolehan dengan harga pasar yang terjadi pada saat penutupan buku.
·         “Principles of consistency”
prinsip ini menuntut agar supaya perusahaan sesudah sekali menggunakan metode tertentu yang dipilihnya, untuk seterusnya dalam jangka waktu cukup panjang, harus menggunakan metode-metode tersebut secara konsekuen.
·         “Dual Aspect Principles”
dalam akuntansi yang berlaku “fundamental accounting aquation” atau kesamaan dasar akuntansi dalam bentuk AKTIVA= HUTANG + MODAL yang mempunyai makna bahwa harta kekayaan milik perusahaan , yaitu dengan kata lain aktva perusahaan, selalu sama dengan besarnya sumber dana yang dipergunakan untuk membiayainnya yang terdiri dari hutang dan modal sendiri. Fundamental accountng equation ini tercermin pada setiap neraca dan akan sangat jelas terlihat apabila neraca tersebut disusun dalam bentuk skontro.