Setiap
defisit akan mengurangi batas perlindungan (margin
of protection) yang sebelumnya dinikmati oleh kreditor perseroan dan
tingkat pengurangan ini akan menjadi makin berpengaruh kalau defisit semakin
besar. Kalau laba ditahan jumlahnya cukup untuk menyerap rugi tertentu maka
tidak akan timbul defisit ditinjau dari segi neraca meskipun posisi kreditor
menjadi kurang terjamin dibandingkan dengan posisi sebelum terjadinya rugi.
Kalau rugi melebihi laba ditahan jaminan kreditor mula-mula yang berupa ekuitas
pemegang saham menjadi berkurang. Kalau sebagian ekuitas pemegang saham telah disisihkan
sebagai agio saham cukup untuk menyerap sisa rugi, maka jaminan penyangga bagi
kreitor akan terpengaruh juga. Kalau modal saham yuridis harus dikurangi untuk
membnetuk agio yang cukup untuk menyerap defisit maka jelaslah ada pengerutan
elemen jaminan penyangga total mula-mula (original
margin) yang menjadi dasar utama kepercayaan kreditor dalam menanamkan
dananya.
Proses pengurangan modal saham
yuridis untuk menyerap defisit akan mendekatkan posisi perusahaan pada garis
batas yang menandai timbulnya hak kredotor yaitu hak yang berkaitan dengan
kesulitan keuangan (insolvency) debitor. Arti pentingnya proses
kuasi-reorganisasi akan sangat berpengaruh terhadap kreditor bilamana ada
petunjuk bahwa defisit secara berangsur-angsur menjadikan jaminan penyangga
bagi kreditor habis. Itulah sebabnya Dewan Standar Akuntansi menetapkan bahwa
hanya perusahaan yang prospeknya baik dapat melakukan kuasi-reorganisasi.
Yang jelas kuasi-reorganisasi tidak
akan dilakukan kalau laba ditahan masih dapat menyerap defisit. Bila
kuasi-reorganisasi dilakukan padahal masih terdapat laba ditahan,
kuasi-reorganisasi semacam ini dapat menimbulkan distribusi asset sebagai
dividen padahal sebenarnya asset tersebut merupakan jaminan bagi kreditor untuk
pinjaman yang ditanamkan. Dengan kata lain, perusahaan mengumumkan deviden
dengan membebankannya terhadap modal pemegang saham yang menjadi batas
perlindungan kreditor.
Kuasi-reorganisasi yang memenuhi
syarat tidak dengan sendirinya merugikan kreditor. Seperti juga pemegang saham,
kreditor akan lebih dirugikan oleh adanya rugi daripada oleh fleksibilitas penyesuaian
modal. Akan tetapi, dengan cara pengungkapan yang bagaimanapun, membiarkan laba
ditahan tetap utuh sementara rugi diserap dengan modal setoran merupakan
perlakuan yang menyesatkan bagi semua pihak yang berkepentingan.
PENYAJIAN MODAL PEMEGANG SAHAM
Urutan
penyajian kewajiban dan modal pemegang saham dalam neraca sebenarnya
menggambarkan urutan perlindungan dalam kondisi perusahaan mengalami defisit
dan dalam kondisi perusahaan dilikuidasi. Dalam terjadi defisit, urutan
penyajian menggambarkan urutan penyerapan rugi (sequence of charges) sedangkan dalam kondisi likuidasi urutan
penyajian menggambarkan urutan perlindungan yuridis (legal sequence of protection) bagi para penyedia dana dalam hal
terjadi likuidasi. Jadi, berbagai hak atas asset disajikan atas dasar urutan
siapa dahulu yang memikul rugi dalam hal terjadi defisit dan siapa dahulu
menerima distribusi asset dalam hal terjadi likuidasi.
URUTAN PENYERAPAN RUGI
Secara
umum yang telah dikorbankan (expired)
menjadi biaya akan diserap melalui aliran pendapatan kotor. Hal ini berkaitan
paa umumnya dengan pengakuan biaya atas dasar konsumsi manfaat (consumption of benefit) dalam kondisi
operasi normal. Dalam hal terjadi pengorbanan kos akibat hilangnya manfaat
menjadi rugi, rugi tersebut akan diserap dahulu melalui laba bersih dan hanya
dalam keadaan yang sangat khusus maka kos tersebut dapat diserapkan oleh
kelompok modal pemegang saham. Jadi, urutan penyerapan biaya, rugi, dan rugi
luar biasa (sequence of charges)
dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pendapatan kotor. Pos ini menyerap
semua biaya dan rugi dan debit/beban (charges) yang berasal dari transaksi
pemilik.
2. Laba bersih. Hal ini akan terjadi
pendapatan kotor tidak cukup untuk menutup semua kos terhabiskan (expired cost)
baik yang berasal dari konsumsi manfaat maupun hilangnya manfaat (misalnya rugi
luar biasa). Bila digunakan pendekatan laba komprehensif, laba bersih akan
menjadi laba komprehensif.
3. Laba ditahan. Hal ini hanya dapat
dilakukan apabila laba bersih periode berjalan tidak cukup untuk menyerap suatu
rugi tertentu atau rugi luar biasa.
4. Premium modal saham. Bagian modal ini
baru dapat menyerap rugi kalau laba ditahan dan laba ditahan telah habis untuk
menyangga suatu rugi. Dengan kata lain, modal saham harus tetap dijaga
keutuhannya sampai premium modal saham benar-benar telah habis.
5. Modal saham. Bila keutuhan modal
yuridis telah terpengaruh secara substansial, kebijakan untuk melakukan
kuasi-reorganisasi atau bahkan likuidasi perusahaan mungkin diperlukan.
Urutan penyerapan rugi seperti diatas sebenarnya merupakan asumsi atau
tradisi semata-mata walaupun hal tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk standar
akuntansi. Hal ini didasarkan pada pikiran bahwa berbagai dana yang ditanamkan
menjadi aset perusahaan akan lebur menjadi begitu lumatnya menjadi satu
kesatuan aset. Jika demikian, rugi timbul akibat keseluruhan kegiatan yang
didanai dari berbagai sumber. Oleh karena itu, sebenarnya tidak mungkin lagi
menyatakan bahwa rugi berkaitan dengan sumber dana tertentu (laba bersih, laba
ditahan, atau modal).
Walaupun demikian, atas dasar sifat pendanaan (financing dan operasi
perusahaan serta penekanan konsep kontinuitas, cukup valid untuk menganggap
bahwa dalam kelompok modal pemegang saham, modal saham atau yuridis adalah
bagian terakhir (residual) dalam kaitannya dengan penyerapan rugi.
Penempatan laba bersih di atas laba ditahan untuk menyerap rugi dilandasi
oleh alasan untuk mencegah kecenderungan manajemen untuk melaporkan rugi secara
terpisah dari statemen laba-rugi dan langsung membebankan ke kelompok modal
pemegang saham. Alasan tersebut juga
menjadi argumen untuk memunculkan konsep laba komprehensif. Dengan konsep ini,
semua rugi dalam bentuk dan jenis apapun dimasukkan dalam statemen laba-rugi
tahun terjadinya atau tahun dapat diakuinya rugi tersebut.
Urutan penyerapan rugi seperti
diatas juga dapat diapndang sebagai urutan menikmati untung. Dengan demikian,
semua untung luar biasa (selain yang timbul akibat transaksi saham perusahaan)
harus dimasukkan sebagai unsur dalam mengukur laba bersih sebelum dipindahkan
ke laba ditahan. Kalau laba luar biasa langsung ditambahkan ke laba ditahan
dikhawatirkan bahwa pengaruhnya terhadap laba akan terlewatkan. Oleh karena itu,
tidak selayaknyalah kalau untung langsung ditambahkan ke laba ditahan atau
premium modal saham tanpa melalui statemen laba-rugi.
URUTAN MENERIMA DISTRIBUSI ASET
Urutan perlindungan menunjukkan siapa yang
harus didahulukan dalam menerima distribusi aset atau siapa yang menanggung
segala akibat dalam kasus perusahaan dilikuidasi. Urutan ini menjadi basis
penyajian untuk kewajiban dan ekuitas pemegang saham. Ditinjau dari segi ini,
urutan perlindungan dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.
Karyawan dan pemerintah. Pihak ini dapat dipandang sebagai kreditor
yang diprioritaskan yaitu karyawan dengan hak atas gaji dan pemerintah dengan
hak atas pajak terutang.
2.
Kreditor berjaminan. (guaranteed
creditors). Pihak ini adalah pemegang obligasi atau kreditor lain yang
haknya dijamin dengan hak sita (liens) atas aset tertentu.
3.
Kreditor takberjaminan (unguaranteed
creditors). Pihak ini terdiri atas para kreditor yang tidak dijamin yang
terrefleksi dalam utang usaha atas utang wesel baik jangka pendek maupun jangka
panjang.
4.
Pemegang saham prioritas. Pihak ini dilindungi oleh laba ditahan
sebagai penyangga modal saham atau yuridis.
5.
Pemegang saham biasa. Pihak ini merupakan pemegang hak atas
sisa kekayaan (residual interest) yang berarti bahwa pemegang saham biasa harus
menanggung lebih dahulu rugi atau defisit.
Dengan urutan perlindungan seperti diatas,
pemegang modal saham biasa adalah yang paling akhir dilindungi alias tidak ada
perlindungan sama sekali. Modal saham biasa ini merupakan hak atas kekayaan
yang terbuka terhadap risiko dan paling terpengaruh terhadap hasil kegiatan
perusahaan, baik hasil yang menguntungkan maupun yang merugikan. Meskipun
demikian, dalam perusahaan yang besar yang pemegang saham biasanya berkedudukan
seperti kreditor yaitu menyediakan dana tanpa mengurus langsung penggunaan dana
tersebut, tentu saja cukup beralasan untuk menganggap bahwa ada semacam
“perlindungan” ini tentunya akan sedikit yang bersedia menjadi pemegang saham
biasa.