Bagi pemegang saham, dividen saham bukan
merupakan pendapatan atau laba. Berbagai teori atau argumen diajukan untuk
menjelaskan mengapa dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya.
Dari
sudut pandang kesatuan usaha, dividen saham bukan merupakan pembagian laba
karena tidak ada penurunan aset perusahaan atau kenaikan utang perusahaan. Hal
ini berbeda dengan dividen kas jelas merupakan pendapatan bagi penerima karena
ada transfer kemakmuran (wealth) ke
pemegang saham.
Bila
dividen saham dipandang sebagai pendapatan in
natura karena menaikkan nilai investasi, pendapatan tersebut belum
terrealisasi bila belum dijual oleh penerimanya.Investasi naik karena dividen
saham dapat dijual atau kalau tidak dijual penerima berhak menerima dividen
tunai di masa datang atas saham tersebut.
Argumen
lain didasarkan atas konsep kesatuan usaha.Dengan konsep ini, laba ditahan
dipandang sebagai bagian dari modal pemegang saham. Kalau perusahaan memperoleh
laba maka modal pemegang saham juga akan naik dengan jumlah yang sama. Ini
berarti kemakmuran pemegang saham juga naik. Oleh karena itu, dividen saham
atau dividen kas sebenarnya bukan merupakan pendapatan atau laba bagi pemegang
saham karena pada saat dividen tersebut dibagikan kemakmuran pemegang saham
tidak bertambah lagi. Dividen kas hanya berfungsi sebagai konfirmasi bahwa kemakmuran
pemegang saham benar-benar telah naik secara objektif sebelum dividen.
Kalau laba ditahan dianggap sebagai
ekuitas yang terpisah sehingga ekuitas pemegang saham hanya terdiri atas modal
setoran, dividen saham atau kas merupakan pendapatan atau laba bagi pemegang
saham karena mereka memperoleh sesuatu yang sebelumnya tidak dipunyai. Dividen
saham akan menaikkan modal setoran dengan cara transfer dari ekuitas perusahaan
ke ekuitas pemegang saham.
Dari
sudut pandang kesatuan pemilik, dividen saham bukan merupakan laba bagi
penerimanya.Alasannya adalah bahwa laba perseroan juga merupakan laba pemilik.
Oleh karena itu,dividen kas dianggap sebagai pengambilan atau prive oleh
pemilik dari sesuatu yang memang sudah menjadi haknya.sehingga tidak ada
tambahan kemakmuran. Dividen sahan juga bukan merupakan laba tetapi sekedar
reklasifikasi ekuitas.
KAPITALISASI ATAS DASAR NILAI NOMINAL
Kalau
tujuan penyajian informasi modal pemegang saham adalah untuk menunjukkan modal
yuridis (legal capital), kapitalisasi dividen saham haruslah hanya sebesar
nilai nominal atau nyataannya. Jumlah ini sebesarnya merupakan jumlah minimal
yang harus dikapitalisasi untuk memenuhi ketentuan yuridis.
Alasan
pendukung kapitalisasi hanya sebesar nilai yuridis adalah bahwa dividen saham
bukan merupakan pendapatan dan mengkapitalisasi sebesar harga pasar memberi
kesan bahwa dividen tersebut merupakan pendapatan yang di reinvestasi kedalam
perusahaan. Alasan lain yang dianggap cukup kuat adalah bahwa harga pasar
menggambarkan harga selluruh ekuitas pemegang saham (modal setoran dan laba
ditahan). Jadi sangat tidak logis mentransfer jumlah yang merefleksi elemen
modal setoran dan laba ditahan ke modal setoran itu sendiri.
Bila
modal yuridis baru ingin ditunjukkan tanpa melakukan kapitalisasi resmi, dapat
ditempuh apa yang disebut klasifikasi ganda (dual classification). Modal saham yuridis baru ditunjukkan dalam
catatan kaki sementara di neraca ditunjukkan bagian laba ditahan yang
dikapitalisasi.
KAPITALISASI ATAS DASAR HARGA SAHAM
Walaupun dividen saham berbeda
dengan dividen kas, sebagai dividen keduanya dianggap sebagai distribusi ke
pemilik. Oleh karena itu, dividen
saham dapat dipandang sebagai pengganti dividen kas karena dividen saham
mempunyai nilai. Paling tidak, pemegang saham dapat menjual saham tersebut
kalau dividen kas yang diharapkan dan investasi semula tidak berubah. Nilai
tersebut diukur atas dasar harga saham. Dengan demikian, harga pasar merupakan
dasar yang tepat untuk menentukan kapitalisasi. Berbagai dasar pikiran
mendukung hal ini.
a. Laba
ditahan pada dasarnya adalah reinvestasi dari pemegang saham tanpa tindakan
pernyataan resmi. Dividen saham merupakan sarana untuk menyatakan kebersediaan
pemegang saham secara resmi untuk menanamkan modal (dengan dividen saham
sebagai bukti) dalam perusahaan. Jumlah yang ditanamkan tentunya adalah sebesar
harga pasar saham dimata pemegang saham karena pemegang saham dapat menjual
dividen saham untuk mendapatkan kas.
b. Transaksi dividen saham dapat dianggap
terdiri atas dua transaksi yaitu pembagian dividen kas dan penerbitan saham
baru dengan harga sebesar dividen kas tersebut. Oleh karena itu, dividen saham
akan mengurangi laba ditahan sebesar harga pasar saham dan reinvestasi akan
menyebabkan modal setoran naik dengan jumlah yang sama.
- Dari kacamata
perusahaan, jumlah rupiah dividen saham adalah cost kesempatan penjualan
saham baru ke pasar modal. Artinya besarnya kapitalisasi adalah sebesar
jumlah rupiah seandainya saham baru dijual di pasar dan tidak dibagikan
sebagai dividen saham.
d. Penggunaan harga pasar (bukan hanya nilai
nominal) juga mengurangi kesan keliru para pemegang saham bahwa masih tersedia
laba ditahan yang dapat didistribusi lagi baik dalam bentuk dividen saham atau
kas.
Kritik
terhadap argumen ini adalah bahwa keduanya didasarkan pada keadaan yang memang
tidak terjadi. Lebih dari itu, kalau persentasi dividen saham cukup tinggi,
harga saham akan cukup terpengaruh sehingga kapitalisasi harus dibatasi hanya
sejumlah modal yuridis (nominal saham). Masalahnya adalah seberapa banyak
dividen saham dianggap cukup besar. Seperti pedoman umum penggunaan metoda
ekuitas, pembagian dividen saham diatas 20% dianggap cukup berpengaruh (substantial influence) terhadap harga
saham sehingga kapitalisasi dibatasi hanya sebesar nilai nominal.
Hak beli saham adalah hak yang diberikan
bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham saham (proporsional
dengan pemilikan). Hal ini biasanya dimaksudkan untuk mempertahankan
kepemilikan pemegang saham yang lama. Pada umumnya hak beli saham umurnya tidak
lama dan harga beli saham dan hak beli tersebut biasanya lebih rendah dari
harga pasar saham tersebut. Oleh karena itu, hak beli saham sering dianggap
mempunyai harga pasar sehingga timbul pendapat bahwa hak beli tersebut
dikapitalisasi. Harga pasar hak beli saham ini adalah sebesar selisih harga
pasar saham dengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak
beli saham.
Bila deviden saham dapat dikapitalisasi maka hak
beli saham juga dapat dikapitalisasi karena hak beli saham dapat dianggap
sebagai deviden saham dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. Jumlah
ini dikapitalisasi ke modal setoran lain. Argumen ini dibantah dengan alasan
bahwa kapitalisasi hak beli saham menjadi modal setoran adalah tidak logis
karena tidak ada sumber ekonomik yang disetorkan oleh oemegang saham dan tidak
ada saham baru yang ditrbitkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar