Istilah modal sering digunakan pula
sebagai padan kata equity walaupun
modal lebih dekat maknanya dengan istilah capital. Karena ekuitas mengandung
unsur pemilikan (ownership), untuk
organisasi nonprofit ekuitas disebut sebagai aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan.
Karena
konsep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, informasi
tentang ekuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena hal tersebut
menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham. Dari sudut pemegang saham, ekuitas pemegang
saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan.
Kalau dipandang dari sudut kesatuan
usaha, ekuitas pemegang saham merupakan “utang” perseroan kepada para pemegang
saham. Oleh karna itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang sebagai
gambaran hubungan yuridis antar perseroan dan pemegang saham. Dengan
kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau
menyajikan informasi elemen ini agar hubungan tanggung jawab yuridis dapat
dipertahankan.
Ekuitas pemegang saham itu sendiri terdiri
atas dua komponen penting yaitu modal setoran (paid-in atau contributed
capital) dan laba ditahan (retained
earnings). Sebagai pasangan modal setoran, laba ditahan dapat disebut
sebagai modal bentukan atau ciptaan (earned
capital).
PENGERTIAN
Menurut PSAK (2002) pasal 49, ekuitas
adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas
didefinisi sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa ekuitas bukan
kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa
datang. Karena didefinisi atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga
bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban diukur.
Atas
dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai
klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam perusahaan. Namun
kreditor dan pemegang saham memiliki perbedaan sbb:
- Hak-hak
masing-masing pihak atas penyelesaian klaim
Klaim
kreditor terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan pada tanggal tertentu
sementara klaim pemegang saham merupakan jumlah residual dan tidak harus
diselesaikan atau dilunasi pada tanggal tertentu.
- Hak
penggunaan aset dalam operasi
Kreditor pada umumnya tidak mempunyai akses dan kendali dalam penggunaan
aset perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai hak dalam pengambilan keputusan
operasi perusahaan secara langsung. Di lain pihak, pemilik (khusunya dalam
perusahaan perseorangan) mempunyai akses, hak, dan autoritas untuk menjalankan
perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.
- Substansi
ekonomik perjanjian
Kreditor berhak atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas
pembagian laba (residual). Jadi, secara
substansi ekonomik, kreditor menanggung risiko lebih besar sehingga berhak atas
kembalian (rate of return) yang
bervariasi melalui pembagian laba (participation
in profits).
KOMPONEN EKUITAS PEMEGANG SAHAM
Dari segi riwayat terjadinya dan
sumbernya, ekuitas pemegang saham diklasifikasi atas dasar dua komponen penting
yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecah menjadi modal saham
(capital stock) sebagai modal yuridis
(legal capital) dan modal setoran
tambahan (additional paid-in capital),
dan komponen lain yang merefleksi transaksi pemilik (misalnya saham treasuri
atau modal sumbangan).
TUJUAN PENYAJIAN EKUITAS
Pengungkapan
informasi ekuitas pemegang saham akan sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian
informasi tersebut kepada pemakai statemen keuangan. Pada umumnya, tujuan
pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyelidiki akan informasi
kepada yang berkepentingan tentang efisiensi dan kepengurusan (stewardship) manajemen serta menyediakan
informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas
lainnya. Informasi tentang kewajiban yuridis perseroan terhadap para pemegang
saham dan pihak lainnya juga merupakan tujuan penyajian ekuitas pemegang saham
ini.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus