Rabu, 08 Mei 2013

PERUBAHAN PRINSIP ATAU METODE AKUNTANSI


Perubahan ini misalnya adalah pergantian metode depresiasi dari persentase nilai buku ke garis lurus atau sebaliknya. Perubahan dapat disebabkan oleh terbitnya standar baru yang menetapkan penggunaan metode tertentu atau menolak sama sekali metode tertentu. Misalnya saja, pelaporan sewaguna yang harus menggunakan metode kapitalisasi untuk sewaguna yang memenuhi kriteria kapitalisasi padahal sebelum adanya standar tersebut perusahaan menggunakan metode sewaguna operasi. Perubahan peraturan pajak dapat memicu perusahaan untuk mengganti metode akuntansi.
            Konsistensi dalam penggunaan metode antarperiode akan meningkatkan manfaat statemen keuangan. Perusahaan dapat mengganti metode akuntansi kalau memang metode baru lebih baik dan efektif untuk melaporkan kejadian yang masih akan tetap berlangsung di masa datang. Tentu saja perusahaan harus memberi justifikasi yang kuat akan manfaat metode baru. Akan tetapi, metode lama yang hanya diterapkan untuk suatu kejadian yang khusus atau tidak berulang tidak selayaknya diganti. Secara teknis, perlakuan tersebut dilaksanakan sebagai berikut (paragraph 19) :
  1. Statemen keuangan beberapa periode sebelum perubahan disertakan dalam pelaporan seperti apa adanya untuk tujuan perbandingan
  2. Pengaruh kumulatif perubahan terhadap laba ditahan awal periode sekarang dilaporkan dalam statemen laba rugi periode sekarang (terjadinya perubahan)
  3. Pengaruh penggunaan metode baru terhadap laba sebelum pos luar biasa dan terhadap laba bersih (termasuk EPS) untuk periode pergantian metode perlu diungkapkan.
  4. Laba sebelum pos-pos luar biasa dan laba bersih (termasuk EPS) yang dihitung secara pro forma atas dasar metode baru harus ditunjukkan dalam statemen laba rugi untuk periode-periode yang disajikan seakan-akan prinsip baru telah diterapkan untuk periode-periode tersebut.

PERUBAHAN TAKSIRAN AKUNTANSI
Perubahan ini dapat terjadi sebagai akibat ditemukannya fakta baru atau informasi baru atau akibat pengalaman tambahan yang diperoleh perusahaan bersangkutan dengan taksiran tertentu. Contoh klasik adalah perubahan taksiran umur fasilitas fisis setelah perusahaan menggunakannya dalam beberapa periode akuntansi. Hal yang perlu dicatat adalah perubahan semecam ini bukan merupakan kesalahan (error) statemen keuangan periode sebelumnya. Untuk dapat dikatakan sebagai kesalahan penyebab perubahan tersebut harus memenuhi pengertian kesalahan seperti yang didefinisi dalam pembahasan kesalahan. Perubahan taksiran biasanya juga berbeda dengan perubahan akuntansi. Misalnya, pengurangan umur ekonomik suatu fasilitas fisis merupakan perubahan taksiran sedangkan pergantian dari metode garis lurus ke metode lain merupakan perubahan akuntansi walaupun kedua perubahan tersebut mungkin menghasilkan jumlah rupiah dan pengaruh perubahan yang sama terhadap laba.
            Perubahan estimasi diperlakukan sebagai penyesuaian sekarang dan porspektif yaitu pengaruh perubahan diakui (1) pada periode perubahan kalau perubahan hanya mempengaruhi periode tersebut atau (2) pada periode perubahan dan mendatang kalau perubahan mempengaruhi kedua periode tersebut. Juga ditetapkan bahwa perubahan estimasi hendaknya tidak diperlakukan sebagai penyesuaian retroaktif atau pelaporan pro forma untuk periode lalu. Alasan perlakuan tersebut adalah bahwa perubahan estimasi merupakan hal yang sering terjadi karena memang sifat yang melekat dalam akuntansi yang memungkinkan digunakannya angka taksiran. Kalau selalu diadakan penyesuaian retroaktif, kepercayaan masyarakat terhadap statemen keuangan dapat berkurang.
PERUBAHAN KESATUAN/SUBJEK PELAPORAN
Perubahan entitas pelaporan berarti perubahan organisasi atau lingkup kesatuan usaha yang dilaporkan dalam statemen keuangan. Perubahan entitas pelaporan dibatasi pada hal-hal sebagai berikut:
1.       Penyajian statemen keuangan konsolidasian (consolidated) atau gabungan (combined) sebagai ganti statemen perusahaan secara individual
2.       Perubahan grup perusahaan anak yang dimasukkan dalam statemen keuangan konsolidasian
3.       Perubahan grup perusahaan-perusahaan yang membentuk statemen keuangan
Termasuk pula sebagai perubahan entitas adalah kombinasi bisnis yang dipertanggungjelaskan dengan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest). Ketentuan perlakuan ini mengikuti penyesuaian retroaktif. Alasannya adalah perubahan seperti itu jarang terjadi sehingga manfaat penyusunan kembali statemen keuangan sebelumnya masih dianggap cukup memadai dibandingkan dengan kerepotannya. Di samping itu, perubahan semacam ini biasanya menyangkut perubahan yang besar sehingga kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat mempunyai dampak ekonomi yang luas sehingga konsistensi dan statemen yang cukup teliti perlu disampaikan kepada para pengambil keputusan.

1 komentar: