Perubahan ini misalnya adalah pergantian
metode depresiasi dari persentase nilai buku ke garis lurus atau sebaliknya.
Perubahan dapat disebabkan oleh terbitnya standar baru yang menetapkan
penggunaan metode tertentu atau menolak sama sekali metode tertentu. Misalnya
saja, pelaporan sewaguna yang harus menggunakan metode kapitalisasi untuk
sewaguna yang memenuhi kriteria kapitalisasi padahal sebelum adanya standar
tersebut perusahaan menggunakan metode sewaguna operasi. Perubahan peraturan
pajak dapat memicu perusahaan untuk mengganti metode akuntansi.
Konsistensi
dalam penggunaan metode antarperiode akan meningkatkan manfaat statemen
keuangan. Perusahaan dapat mengganti metode akuntansi kalau memang metode baru
lebih baik dan efektif untuk melaporkan kejadian yang masih akan tetap
berlangsung di masa datang. Tentu saja perusahaan harus memberi justifikasi
yang kuat akan manfaat metode baru. Akan tetapi, metode lama yang hanya
diterapkan untuk suatu kejadian yang khusus atau tidak berulang tidak
selayaknya diganti. Secara teknis, perlakuan tersebut dilaksanakan
sebagai berikut (paragraph 19) :
- Statemen keuangan beberapa periode
sebelum perubahan disertakan dalam pelaporan seperti apa adanya untuk
tujuan perbandingan
- Pengaruh kumulatif perubahan
terhadap laba ditahan awal periode sekarang dilaporkan dalam statemen laba
rugi periode sekarang (terjadinya perubahan)
- Pengaruh penggunaan metode baru
terhadap laba sebelum pos luar biasa dan terhadap laba bersih (termasuk
EPS) untuk periode pergantian metode perlu diungkapkan.
- Laba sebelum pos-pos luar biasa
dan laba bersih (termasuk EPS) yang dihitung secara pro forma atas dasar metode
baru harus ditunjukkan dalam statemen laba rugi untuk periode-periode yang
disajikan seakan-akan prinsip baru telah diterapkan untuk periode-periode
tersebut.
PERUBAHAN TAKSIRAN AKUNTANSI
Perubahan ini dapat terjadi sebagai akibat
ditemukannya fakta baru atau informasi baru atau akibat pengalaman tambahan
yang diperoleh perusahaan bersangkutan dengan taksiran tertentu. Contoh klasik
adalah perubahan taksiran umur fasilitas fisis setelah perusahaan
menggunakannya dalam beberapa periode akuntansi. Hal yang perlu dicatat adalah
perubahan semecam ini bukan merupakan kesalahan (error) statemen keuangan periode sebelumnya. Untuk dapat dikatakan
sebagai kesalahan penyebab perubahan tersebut harus memenuhi pengertian
kesalahan seperti yang didefinisi dalam pembahasan kesalahan. Perubahan
taksiran biasanya juga berbeda dengan perubahan akuntansi. Misalnya,
pengurangan umur ekonomik suatu fasilitas fisis merupakan perubahan taksiran
sedangkan pergantian dari metode garis lurus ke metode lain merupakan perubahan
akuntansi walaupun kedua perubahan tersebut mungkin menghasilkan jumlah rupiah
dan pengaruh perubahan yang sama terhadap laba.
Perubahan
estimasi diperlakukan sebagai penyesuaian sekarang dan porspektif yaitu
pengaruh perubahan diakui (1) pada periode perubahan kalau perubahan hanya
mempengaruhi periode tersebut atau (2) pada periode perubahan dan mendatang
kalau perubahan mempengaruhi kedua periode tersebut. Juga ditetapkan bahwa
perubahan estimasi hendaknya tidak diperlakukan sebagai penyesuaian retroaktif
atau pelaporan pro forma untuk periode lalu. Alasan perlakuan tersebut adalah
bahwa perubahan estimasi merupakan hal yang sering terjadi karena memang sifat
yang melekat dalam akuntansi yang memungkinkan digunakannya angka taksiran.
Kalau selalu diadakan penyesuaian retroaktif, kepercayaan masyarakat terhadap
statemen keuangan dapat berkurang.
PERUBAHAN KESATUAN/SUBJEK PELAPORAN
Perubahan entitas pelaporan berarti
perubahan organisasi atau lingkup kesatuan usaha yang dilaporkan dalam statemen
keuangan. Perubahan entitas
pelaporan dibatasi pada hal-hal sebagai berikut:
1.
Penyajian statemen keuangan konsolidasian (consolidated) atau gabungan (combined) sebagai ganti statemen
perusahaan secara individual
2. Perubahan grup perusahaan anak yang
dimasukkan dalam statemen keuangan konsolidasian
3. Perubahan grup perusahaan-perusahaan yang
membentuk statemen keuangan
Termasuk pula sebagai perubahan entitas
adalah kombinasi bisnis yang dipertanggungjelaskan dengan metode penyatuan
kepentingan (pooling of interest).
Ketentuan perlakuan ini mengikuti penyesuaian retroaktif. Alasannya adalah
perubahan seperti itu jarang terjadi sehingga manfaat penyusunan kembali
statemen keuangan sebelumnya masih dianggap cukup memadai dibandingkan dengan
kerepotannya. Di samping itu, perubahan semacam ini biasanya menyangkut
perubahan yang besar sehingga kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat
mempunyai dampak ekonomi yang luas sehingga konsistensi dan statemen yang cukup
teliti perlu disampaikan kepada para pengambil keputusan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus