Rabu, 08 Mei 2013

PERBEDAAN MODAL SETORAN DAN LABA DITAHAN


Ditinjau dari sumbernya, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas pemegang saham yaitu:
(1)   jumlah rupiah yang disetorkan oleh pemegang saham
(2)   laba ditahan yang merupakan sisa laba setelah pembagian dividen
(3)   jumlah rupiah yang timbul akibat apresiasi/revaluasi aset visis tertentu
(4)   jumlah rupiah donasi dari pihak nonpemegang saham
(5)   sumber lainnya
            Laba ditahan pada dasarnya adalah terbentuk dari akumulasi laba yang dipindahkan dari akun ikhtisar Laba-Rugi (income summary). Begitu saldo laba ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal modal pemegang saham yang sah. Seperti juga modal setoran, laba ditahan menunjukkan sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak atas jenis aset tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset, laba ditahan harus digabungkan (ditambahkan) dengan modal setoran.
            Pembedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba (earning power) sehingga laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlahnya akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar (basic fund) yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi atau dalam keadaan luar biasa lainnya. Sementara itu, laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian dividen.
            Segala perubahan aset akibat penggunaan aset untuk tujuan produktif (for productive effect) harus dibedakan dengan perubahan aset dalam rangka pemerolehan dana (for financial effect.). Untuk selanjutnnya, perubahan yang pertama disebut perubahan karena transaksi operasi sedangkan yang kedua transaksi modal. Pembedaan ini menjadi landasan utama penyajian statemen laba-rugi komprehensif.

MODAL YURIDIS
            Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain. Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus mempunyai nilali nominal atau nilai minimum yang dinyatakan untuk menunjukkan hak yuridis. Modal yuridis merupakan jumlah rupiah “minimal” yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis (legal capital).
            Ada juga aturan yang menetapkan bahwa saham tidak dapat dijual di bawah nilai tertentu yang menjadi batas nilai yuridis sehingga tidak dikenal adanya diakun modal saham. Tujuan penyajian modal yuridis ini adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan investasinya. Secara yuridis pemisahan ini dianggap cukup penting dan harus diungkapkan dalam pelaporan keuangan.
           
BESARNYA MODAL YURIDIS
            Dalam hal saham bernilai nominal (par stock), modal yuridis dapat sama dengan jumlah yang dikenal dengan nama modal saham (capital stock). Modal saham menunjuk jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan  nilai nimonal per saham. Jumlah ini merupakan jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham walaupun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor/dibayarkan melebihi modal yuridis tersebut.
            Modal saham ini juga merupakan batas tanggung jawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang saham. Artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntut pembagian kekayaan atas dasar modal yang disetor (kecuali ada sisa untuk itu). Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak dapat menutup seluruh utang perseroan, pemegang saham tidak dapat diminta untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor kecuali pemegang saham bertindak sebagai direksi.

MODAL SETORAN LAIN
            Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga efektif saham sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham sebenarnya tidak bermakna ekonomik. Dalam hal tertentu, nilai nominal saham lebih merupakan alat unuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk menunjukkan nilai saham itu sendiri. Karena tidak bermakna ekonomik, saham dapat diterbitkan tanpa nilai nominal (no par stock). Ada dua alasan penerbitan saham tanpa nilai nominal yaitu (1) untuk menghindari utang bersyarat dalam hal saham terjual di bawah harga nominal dan (2) tidak ada hubungan antara nilai nominal dengan harga pasar saham.
            Namun penerbitan saham tanpa nilai nominal ini dapat menimbulkan persoalan khususnya dalam hal perusahaaan dilikuidasi karena akan sulit untuk menentukan dasar pembagian kekayaan perusahaan. Selain itu, perlindungan bagi kreditor menjadi tidak jelas karena seakan-akan tidak ada batas jumlah rupiah yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen dan likuidasi modal. Saham tanpa nilai nominal juga dijual dengan harga yang sangat rendah semata-mata untuk tujuan penggeseran pemilikan atau mempengaruhi harga saham. Oleh karena itu, beberapa negara memberlakukan ketentuan bahwa perseroan (dewan direksi) menyatakan nilai saham minimum yang disebut nilai nyataan (stated value). Saham tidak dapat diterbitkan kalau dijual dengan harga dibawah nilai nyataan ini. Nilai nyataan akan berfungsi sebagai modal yuridis.
            Modal yuridis dapat diubah sewaktu-waktu tanpa harus menerbitkan saham baru. Modal yuridis juga dapat berubah akibat transfer antar sumber dana sehingga terkadang sulit untuk menentukan berapakah modal yuridis perusahaan yang sebenarnya sebagai informasi kepada pihak yang berkepentingan. Pengungkapan modal yuridis tidak diperlukan kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri. Dalam perusahaan besar yang labanya berkembang, modal yuridis biasanya merupakan sebagian kecil dari total ekuitas pemegang saham. Dalam keadaan seperti ini, jumlah rupiah dividen tahun berjalan dan masa mendatang tidak akan bergantung pada jumlah modal yuridis. Justru seluruh modal pemegang saham (termasuk laba ditahan) akan berlaku sebagai perlindungan (buffer) bagi kreditor. Sebenarnya, kreditor akan lebih mendasarkan keputusannya pada total sumber ekonomik perusahaan, kemampuan memperoleh laba, dan kebijakan keuangan perusahaan daripada pada modal yuridis.
            Selain itu ada yang menyatakan bahwa modal saham dan modal setoran lain merupakan komponen yang harus dianggap sebagai satu kesatuan dan jumlah rupiahnya harus ditotal untuk menunjukkan modal setoran total. Akan tetapi, harus dibedakan dengan tegas antara modal setoran dengan laba ditahan. Selanjutnya ditegaskan bahwa secara ekonomik bukanlah modal yuridis yang menjadi batas perlindungan tetapi justru laba ditahanlah yang merupakan penyangga umum (general purpose buffer) untuk segala kemungkinan rugi dan hal-hal bersyarat lainnya.
            Modal saham yuridis (legal capital) dapat disajikan sebagai suatu rincian di bawah judul “modal setoran total.”Oleh karena itu, neraca akan menjadi kurang informatif kalau komponen-komponen modal setoran dipisahkan tetapi tidak ditunjukkan totalnya.
            Dengan dasar pikiran di atas, transfer dari modal setoran ke laba ditahan tanpa alasan yang kuat adalah penyimpangan dari penalaran yang valid.Ini berarti bahwa modal tidak dapat digunakan sebagai sumber laba ditahan. Demikian juga,tidak sebagianpun dari jumlah rupiah laba ditahan dapat dimasukkan sebagai modal setoran kecuali jumlah rupiah tersebut telah diubah menjadi modal dengan proses kapitalisasi yuridis atau telah berubah karena transaksi modal.


1 komentar: