Rabu, 08 Mei 2013

PENGARUH DEFISIT TERHADAP KREDITOR


Setiap defisit akan mengurangi batas perlindungan (margin of protection) yang sebelumnya dinikmati oleh kreditor perseroan dan tingkat pengurangan ini akan menjadi makin berpengaruh kalau defisit semakin besar. Kalau laba ditahan jumlahnya cukup untuk menyerap rugi tertentu maka tidak akan timbul defisit ditinjau dari segi neraca meskipun posisi kreditor menjadi kurang terjamin dibandingkan dengan posisi sebelum terjadinya rugi. Kalau rugi melebihi laba ditahan jaminan kreditor mula-mula yang berupa ekuitas pemegang saham menjadi berkurang. Kalau sebagian ekuitas pemegang saham telah disisihkan sebagai agio saham cukup untuk menyerap sisa rugi, maka jaminan penyangga bagi kreitor akan terpengaruh juga. Kalau modal saham yuridis harus dikurangi untuk membnetuk agio yang cukup untuk menyerap defisit maka jelaslah ada pengerutan elemen jaminan penyangga total mula-mula (original margin) yang menjadi dasar utama kepercayaan kreditor dalam menanamkan dananya.
            Proses pengurangan modal saham yuridis untuk menyerap defisit akan mendekatkan posisi perusahaan pada garis batas yang menandai timbulnya hak kredotor yaitu hak yang berkaitan dengan kesulitan keuangan (insolvency) debitor. Arti pentingnya proses kuasi-reorganisasi akan sangat berpengaruh terhadap kreditor bilamana ada petunjuk bahwa defisit secara berangsur-angsur menjadikan jaminan penyangga bagi kreditor habis. Itulah sebabnya Dewan Standar Akuntansi menetapkan bahwa hanya perusahaan yang prospeknya baik dapat melakukan kuasi-reorganisasi.
            Yang jelas kuasi-reorganisasi tidak akan dilakukan kalau laba ditahan masih dapat menyerap defisit. Bila kuasi-reorganisasi dilakukan padahal masih terdapat laba ditahan, kuasi-reorganisasi semacam ini dapat menimbulkan distribusi asset sebagai dividen padahal sebenarnya asset tersebut merupakan jaminan bagi kreditor untuk pinjaman yang ditanamkan. Dengan kata lain, perusahaan mengumumkan deviden dengan membebankannya terhadap modal pemegang saham yang menjadi batas perlindungan kreditor.
            Kuasi-reorganisasi yang memenuhi syarat tidak dengan sendirinya merugikan kreditor. Seperti juga pemegang saham, kreditor akan lebih dirugikan oleh adanya rugi daripada oleh fleksibilitas penyesuaian modal. Akan tetapi, dengan cara pengungkapan yang bagaimanapun, membiarkan laba ditahan tetap utuh sementara rugi diserap dengan modal setoran merupakan perlakuan yang menyesatkan bagi semua pihak yang berkepentingan.

PENYAJIAN MODAL PEMEGANG SAHAM
Urutan penyajian kewajiban dan modal pemegang saham dalam neraca sebenarnya menggambarkan urutan perlindungan dalam kondisi perusahaan mengalami defisit dan dalam kondisi perusahaan dilikuidasi. Dalam terjadi defisit, urutan penyajian menggambarkan urutan penyerapan rugi (sequence of charges) sedangkan dalam kondisi likuidasi urutan penyajian menggambarkan urutan perlindungan yuridis (legal sequence of protection) bagi para penyedia dana dalam hal terjadi likuidasi. Jadi, berbagai hak atas asset disajikan atas dasar urutan siapa dahulu yang memikul rugi dalam hal terjadi defisit dan siapa dahulu menerima distribusi asset dalam hal terjadi likuidasi.

URUTAN PENYERAPAN RUGI
Secara umum yang telah dikorbankan (expired) menjadi biaya akan diserap melalui aliran pendapatan kotor. Hal ini berkaitan paa umumnya dengan pengakuan biaya atas dasar konsumsi manfaat (consumption of benefit) dalam kondisi operasi normal. Dalam hal terjadi pengorbanan kos akibat hilangnya manfaat menjadi rugi, rugi tersebut akan diserap dahulu melalui laba bersih dan hanya dalam keadaan yang sangat khusus maka kos tersebut dapat diserapkan oleh kelompok modal pemegang saham. Jadi, urutan penyerapan biaya, rugi, dan rugi luar biasa (sequence of charges) dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Pendapatan kotor. Pos ini menyerap semua biaya dan rugi dan debit/beban (charges) yang berasal dari transaksi pemilik.
2.      Laba bersih. Hal ini akan terjadi pendapatan kotor tidak cukup untuk menutup semua kos terhabiskan (expired cost) baik yang berasal dari konsumsi manfaat maupun hilangnya manfaat (misalnya rugi luar biasa). Bila digunakan pendekatan laba komprehensif, laba bersih akan menjadi laba komprehensif.
3.      Laba ditahan. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila laba bersih periode berjalan tidak cukup untuk menyerap suatu rugi tertentu atau rugi luar biasa.
4.      Premium modal saham. Bagian modal ini baru dapat menyerap rugi kalau laba ditahan dan laba ditahan telah habis untuk menyangga suatu rugi. Dengan kata lain, modal saham harus tetap dijaga keutuhannya sampai premium modal saham benar-benar telah habis.
5.      Modal saham. Bila keutuhan modal yuridis telah terpengaruh secara substansial, kebijakan untuk melakukan kuasi-reorganisasi atau bahkan likuidasi perusahaan mungkin diperlukan.
Urutan penyerapan rugi seperti diatas sebenarnya merupakan asumsi atau tradisi semata-mata walaupun hal tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk standar akuntansi. Hal ini didasarkan pada pikiran bahwa berbagai dana yang ditanamkan menjadi aset perusahaan akan lebur menjadi begitu lumatnya menjadi satu kesatuan aset. Jika demikian, rugi timbul akibat keseluruhan kegiatan yang didanai dari berbagai sumber. Oleh karena itu, sebenarnya tidak mungkin lagi menyatakan bahwa rugi berkaitan dengan sumber dana tertentu (laba bersih, laba ditahan, atau modal).
Walaupun demikian, atas dasar sifat pendanaan (financing dan operasi perusahaan serta penekanan konsep kontinuitas, cukup valid untuk menganggap bahwa dalam kelompok modal pemegang saham, modal saham atau yuridis adalah bagian terakhir (residual) dalam kaitannya dengan penyerapan rugi.
Penempatan laba bersih di atas laba ditahan untuk menyerap rugi dilandasi oleh alasan untuk mencegah kecenderungan manajemen untuk melaporkan rugi secara terpisah dari statemen laba-rugi dan langsung membebankan ke kelompok modal pemegang saham. Alasan tersebut juga menjadi argumen untuk memunculkan konsep laba komprehensif. Dengan konsep ini, semua rugi dalam bentuk dan jenis apapun dimasukkan dalam statemen laba-rugi tahun terjadinya atau tahun dapat diakuinya rugi tersebut.
Urutan penyerapan rugi seperti diatas juga dapat diapndang sebagai urutan menikmati untung. Dengan demikian, semua untung luar biasa (selain yang timbul akibat transaksi saham perusahaan) harus dimasukkan sebagai unsur dalam mengukur laba bersih sebelum dipindahkan ke laba ditahan. Kalau laba luar biasa langsung ditambahkan ke laba ditahan dikhawatirkan bahwa pengaruhnya terhadap laba akan terlewatkan. Oleh karena itu, tidak selayaknyalah kalau untung langsung ditambahkan ke laba ditahan atau premium modal saham tanpa melalui statemen laba-rugi.

URUTAN MENERIMA DISTRIBUSI ASET
Urutan perlindungan menunjukkan siapa yang harus didahulukan dalam menerima distribusi aset atau siapa yang menanggung segala akibat dalam kasus perusahaan dilikuidasi. Urutan ini menjadi basis penyajian untuk kewajiban dan ekuitas pemegang saham. Ditinjau dari segi ini, urutan perlindungan dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Karyawan dan pemerintah. Pihak ini dapat dipandang sebagai kreditor yang diprioritaskan yaitu karyawan dengan hak atas gaji dan pemerintah dengan hak atas pajak terutang.
2.      Kreditor berjaminan. (guaranteed creditors). Pihak ini adalah pemegang obligasi atau kreditor lain yang haknya dijamin dengan hak sita (liens) atas aset tertentu.
3.      Kreditor takberjaminan (unguaranteed creditors). Pihak ini terdiri atas para kreditor yang tidak dijamin yang terrefleksi dalam utang usaha atas utang wesel baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4.      Pemegang saham prioritas. Pihak ini dilindungi oleh laba ditahan sebagai penyangga modal saham atau yuridis.
5.      Pemegang saham biasa. Pihak ini merupakan pemegang hak atas sisa kekayaan (residual interest) yang berarti bahwa pemegang saham biasa harus menanggung lebih dahulu rugi atau defisit.
Dengan urutan perlindungan seperti diatas, pemegang modal saham biasa adalah yang paling akhir dilindungi alias tidak ada perlindungan sama sekali. Modal saham biasa ini merupakan hak atas kekayaan yang terbuka terhadap risiko dan paling terpengaruh terhadap hasil kegiatan perusahaan, baik hasil yang menguntungkan maupun yang merugikan. Meskipun demikian, dalam perusahaan yang besar yang pemegang saham biasanya berkedudukan seperti kreditor yaitu menyediakan dana tanpa mengurus langsung penggunaan dana tersebut, tentu saja cukup beralasan untuk menganggap bahwa ada semacam “perlindungan” ini tentunya akan sedikit yang bersedia menjadi pemegang saham biasa.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar